Kompensasi Pelayanan

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN PADA PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG

Kompensi PelayananDemi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 55/KPT.W9-U/SK.HK2.1.5/II/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Lampiran

Unduh