Prosedur Permohonan Informasi

Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Setiap orang berhak ;
    • Melihat dan mengetahui informasi publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
  4. Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat
  5. hambatan atau kegagalan;.

Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;.

 

HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN

Hak Pengadilan :

  1. Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik;
  3. Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan;.

Kewajiban Pengadilan :

  1. Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi;
  2. Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
  3. Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
  4. Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
  5. Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik;.

Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :

  1. Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
  2. Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No. 2-144 tahun 2022;
  3. Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;.

 

KATEGORI INFORMASI

Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;.
  4. Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat Permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;.

Informasi yang tidak dapat diberikan :

  1. Informasi yang dapat membahayakan Negara;
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
  3. Informasi yang berkaitan dengan Hak dan/atau Data Pribadi;
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan;
  5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
  6. Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022;.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

  1. Profil Pengadilan;
  2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
  3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain;
  4. Agenda Sidang;.

2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :

  1. Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan);
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan;
  3. Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;.

3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :

  1. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
  2. Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  3. Biaya perolehan salinan informasi :
    • Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
    • Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi  biaya penggandaan dan biaya tranportasi jika menggunakan sarana berbayar;.

4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi:

  1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  3. Ringkasan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
  4. Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;
  5. Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa;

5. Informasi Laporan Akses Informasi :
    Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :

  1. Jumlah permohonan informasi yang diterima;
  2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan;
  4. Alasan penolakan permohonan informasi;

6. Informasi Lain :
    
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan;.
    
7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :

Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak  terbatas pada :

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular;.

8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :

  1. Informasi Umum;
  2. Informasi tentang Perkara; 
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian;
  5. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;.

9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

  1. Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud  advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi; 
  3. SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;.  

10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :

  1. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  2. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu; 
  3. Berita acara sidang dan alat bukti;.

 

Prosedur Permohonan Informasi

 

LAMPIRAN

DOKUMEN  

E-DOC

Daftar Informasi Publik  [ Download ]