Prosedur Permohonan Informasi
Sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Hak Pemohon Informasi
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Setiap orang berhak ;
- Melihat dan mengetahui informasi publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut;
- Setiap pemohon informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat
- hambatan atau kegagalan;.
Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;.
Hak Pengadilan :
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik;
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan;.
Kewajiban Pengadilan :
- Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi;
- Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik;.
Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
- Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
- Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No. 2-144 tahun 2022;
- Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas;.
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;.
- Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat Permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data;.
Informasi yang tidak dapat diberikan :
- Informasi yang dapat membahayakan Negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan Hak dan/atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia Jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau;
- Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022;.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :
- Profil Pengadilan;
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain;
- Agenda Sidang;.
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan (Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan);
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan;
- Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan;.
3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat :
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi;
- Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
- Biaya perolehan salinan informasi :
- Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya tranportasi jika menggunakan sarana berbayar;.
4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi:
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Ringkasan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
- Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;
- Informasi tentang Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa;
5. Informasi Laporan Akses Informasi :
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan;
- Alasan penolakan permohonan informasi;
6. Informasi Lain :
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan;.
7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta :
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular;.
8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat :
Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
- Informasi Umum;
- Informasi tentang Perkara;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian;
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan;.
9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :
- Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;.
10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan :
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
- Berita acara sidang dan alat bukti;.
LAMPIRAN
DOKUMEN |
E-DOC |
Daftar Informasi Publik | [ Download ] |