Kepaniteraan Hukum
Tugas Panitera Muda Hukum :
Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara, serta pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi antara lain :
- Melaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Melaksanaan penyajian statistik perkara;
- Melaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Melaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Melaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Melaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Melaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat; dan
- Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.