Kepaniteraan Perdata

Tugas Panitera Muda Perdata :

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi antara lain :

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
  • pelaksanaan registrasi perkara banding;
  • pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  • pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan 
  • penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan
  • penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi;
  • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  • pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.